Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.

Dalam melaksanakan tugas, Puskesmas memiliki fungsi:

  1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
  2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.